0813-1778-8066

marketing@kawanindonesiaselaras.com


Pengajuan Surat Izin Jasa Pertambangan

asian-happy-student-girl-holding-smartphone-and-ex-9JP5ALM.png

1. Perpanjangan, Dokumen-dokumen yang diperlukan:
a) Salinan dokumen IUJP sebelumnya.
b) Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.

Catatan:
Sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id, serta menyampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen:
1. Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
2. Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
3. Pindai (scan) dokumen KTP
4. Pindai (scan) NIB
5. Pindai (scan) Akta Perusahaan

c) Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk table yang meliputi:
1. Nama Tenaga Ahli,
2. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan,
3. KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
4. Ijazah,
5. Curriculum Vitae,
6. Surat Pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP.

d) Daftar peralatan, dalam bentuk table yang meliputi:
1. Jenis,
2. Jumlah,
3. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam presentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat, dan angkut melampirkan surat penyataan kelayakan (Mechanical Availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten,
4. Lokasi keberadaan alat,
5. Status kepemilikan.
⦁ Untuk peralatan dengan status sewa, Salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan.
⦁ Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirakn surat perjanjian Kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan.
⦁ Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai, apabila status kepemlikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon.

e) Data kontak resmi pemohon:
1. Nomor telepon,
2. Nomor telepon seluler (handphone),
3. Alamat elektronik (e-mail).

f) Bukti penyampaian laporan kegiatan (triwulanan) yang disampaikan ke KTT, apabila tidak mendapat kontrak pekerjaan, maka melampirkan bukti penyampaian laporan secara langsung ke Pemberi Izin.

2. Perubahan Bidang Sub Bidang, Dokumen-dokumen yang diperlukan:
a) Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan penerima manfaat terakhir (Beneficial Owner) termasuk direksi dan komisaris serta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial owner (BO)/ Penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
Catatan:
⦁ Sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id
⦁ Disampaikan/melampirkan (scan) dokumen:
1. Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID,
2. Surat pernyataan ditandtangani oleh direksi di atas materai dan cap badan usaha,
3. Pindai (scan) dokumen KTP,
4. Pindai (scan) NIB,
5. Pindai (scan) Akta Perusahaan.

b) Daftar tenaga ahli, dalam bentuk table yang meliputi:
1. Nama tenaga ahli,
2. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan,
3. KTP/Izin mempekerjakan tenaga kerja asing,
4. Ijazah,
5. Curriculum Vitae,
6. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP.

c) Daftar peralatan, dalam bentuk table yang meliputi:
1. Jenis,
2. Jumlah,
3. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam presentase dam untuk kelayakan peralatan angkat, gali, muat, dan angkut melampirkan surat penyataan kelayakan (Mechanical Availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten,
4. Lokasi keberadaan alat,
5. Status kepemilikan.

⦁ Untuk peralatan dengan status sewa, Salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan.
⦁ Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirakn surat perjanjian Kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan.
⦁ Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi daiatas materaiapabila status kepemlikan peralatan adalah milik bdan usaha pemohon.

d) Data kontak resmi pemohon:
1. Nomor telepon,
2. Nomor telepon seluler (handphone),
3. Alamat surat elektronik (e-mail).

e) Salinan dokumen IUJP sebelumnya.

3. Pengakhiran Karena Pengembalian Izin Usaha Jasa Pertambangan, dokumen-dokumen yang diperlukan:
a) SK IUJP asli
b) Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang manyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar.
c) Pernyataan alas an pengembalian dalam rangka pengakhiran IUJP yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli).

× Hubungi Kami